Jumat, 11 Juli 2008

UPACARA BEKTI PERTIWI PISUNGSUNG JALADRI

hari ini kita membicarakan upacara bekti pertiwi pisungsung jaladri yang merupakan upacara yang di adakan di daerah bantul di provinsi yogyakarta

UPACARA BEKTI PERTIWI PISUNGSUNG JALADRI
Pekan ini masyarakat Pantai Parangtritis memulai ritual Upacara Bekti Pisungsung Jaladri. Upacara ini dilaksanakan 2 tahap, yaitu Upacara Bekti Pertiwi, yang dilain tempat disebut “majemuk/rasulan”. Upacara ini dimulai pada hari Senin Pon – Selasa Wage setelah warga memanen padi. Tahun ini jatuh pada hari Selasa Wage tanggal 10 Juni 2008, dimulai pada pukul 09.00 – 11.00 wib diadakan kenduri massal yang merupakan wujud upacara Bekti Pertiwi (syukur atas hasil pertanian yang melimpah). Setelah pulang dari kenduri, warga menyiapkan Upacara Pisungsung Jaladri (prosesi melarung sesaji ke laut selatan) kira-kira pukul 14.00 wib. Tujuan dari upacara ini adalah memohon kepada Tuhan YME agar warga dan pengunjung Parangtritis selamat dalam berwisata serta sebagai ungkapan rasa syukur atas limpahan karunia-Nya.


Demikian beberapa atraksi wisata di Kabupaten Bantul yang terselenggara atas kerjasama masyarakat dan Dinas Kebudayaan & Pariwisata Kabupaten Bantul. Atraksi tersebut memperkaya khazanah budaya kita, sehingga dengan menyaksikan acara tersebut diharapakan dapat mempersatukan kita sebagai sesama anak bangsa, menjalin silaturahmi dan persaudaraan.

Kabupaten Nagekeo

hari ini kita akan membicarakan tentang kabupaten Nagekeo

Kabupaten Nagekeo

Kabupaten Nagekeo adalah kabupaten di provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia berdasarkan UU no. 2 tahun 2007. Peresmiannya dilakukan tanggal 22 Mei 2007 oleh Penjabat Mendagri Widodo A.S.. Elias Djo ditunjuk sebagai penjabat bupati.[1]

Pusat pemerintaha Kabupaten Nagekeo berlokasi di Mbay. Luas wilayah 1.386 km persegi dan berpenduduk 110.147 jiwa. Wilayah ini merupakan kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Ngada. Kabupaten Nagekeo sendiri untuk saat ini secara administrasi terdiri dari 7 kecamatan:

1. Mbay
2. Aesesa
3. Boawae
4. Mauponggo
5. Nangaroro
6. Keo Tengah
7. Wolowae,

dengan 90 desa atau kelurahan.

DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undangnya pada 8 Desember 2006. Kabupaten Nagekeo adalah 1 dari 16 Kabupaten/Kota baru yang dimekarkan pada 2006. Ke-16 Kabupaten/Kota baru tersebut adalah Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kota Subulussalam, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Batubara, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Tengah dan Kota Kotamobagu.

Selasa, 08 Juli 2008

budaya flores timur

hari ini kita membicarakan tentang budaya flores timur dimprovinsi kalimantan tengah
Flotim merupakan wilayah kepulauan dengan luas 3079,23 km2, berbatasan dengan kabupaten Alor di timur, kabupaten Sikka di barat utara dengan laut Flores dan selatan, laut Sawu.

Orang yang berasal dari Flores Timur sering disebut orang Lamaholot, karena bahasa yang digunakan bahasa suku Lamaholot.

Konsep rumah adat orang Flotim selalu dianggap sebagai pusat kegiatan ritual suku. Rumah adat dijadikan tempat untuk menghormati Lera Wulan Tana Ekan (wujud tertinggi yang mengciptakan dan yang empunya bumi).

Pelapisan social masyarakat tergantung pada awal mula kedatangan penduduk pertama, karena itu dikenal adanya tuan tanah yang memutuskan segala sesuatu, membagi tanah kepada suku Mehen yang tiba kemudian, disusul suku Ketawo yang memperoleh hak tinggal dan mengolah tanah dari suku Mehen.
Suku Mehen mempertahankan eksistensinya yang dinilainya sebagai tuan tanah, jadilah mereka pendekar-pendekar perang, yang dibantu suku Ketawo.

Mata pencaharian orang Flotim/Lamaholot yang utama terlihat dalam ungkapan sebagai berikut:

Ola tugu,here happen, lLua watana,
Gere Kiwan, Pau kewa heka ana,
Geleka lewo gewayan, toran murin laran.

Artinya:

Bekerja di ladang, Mengiris tuak, berkerang (mencari siput dilaut), berkarya di gunung, melayani/memberi hidup keluarga (istri dan anak-anak) mengabdi kepada pertiwi/tanah air, menerima tamu asing.

Sejarah Sumba Barat

hari ini kita membicarakan Sejarah Sumba Barat

Sejarah Sumba Barat


Setelah keluarnya Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku untuk selruh wilayah Republik Indonesia, dibentuklah daerah- daerah otonom baru di Indonesia. Walaupun dengan keluarnya undang-undang tersebut, Nusa Tenggara Timur yang pada saat itu merupakan bagian dari Provinsi Nusa Tenggara masih merupakan Provinsi administratif. Pijakan baru baggi pembentukan daerah otonom baru di Indonesia, ditujukan melalui keluarnya Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan kemungkinan pembentukan daerah otonom baru di Indonesia, Pemerintah Pusat selanjutnya membentuk Panitia Pembangunan Daerah dengan Keputusan Presiden Nomor 202/1956 yang bertugas mengadakan penelitian tentang kemungkinan pembagian Provinsi Nusa Tenggara. Berdasarkan pertimbangan Panitia dengan memperhatikan aspirasi rakyat Nusa Tenggara Timur saat itu, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah RIS nomor 21/1950 (Lembaran Negara RIS) Tahun 1950 nomor 59 Jo. Undang-undang Darurat Nomor 9 Tahun 1954, Provinsi Nusa Tenggara Timur dibagi atas tiga daerah tingkat I sesuai dengan semangat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957.


Sebagai tindak lanjut atas beberapa ketentuan dimaksud, Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Dalam Undang-undang tersebut, wilayah Sumba Barat meliputi Waijewa, Kodi, Lauli, Mamboro, Umbu Ratu Nggay, Lamboya, Anakalang, Wanokaka yang selanjutnya dikenal dengan nama Daerah Tingkat II Sumba Barat.


Guna menunjang terselenggaranya roda pemerintahan Daerah-daerah Tingkat II, Pemerintah Pusat menunjuk para Pejabat Sementara Kepala Daerah Tingkat II.. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 29 Oktober 1958 Nomor 7/14/34, tentang Pengangkatan Para Pejabat Sementara Kepala Daerah Tingkat II dalam wilayah Nusa Tenggara Timur antara lain Pejabat Sementara Kepala Daerah Tingkat II Sumba Barat.
Pada pembentukan pertama, Kabupaten Sumba Barat terdiri atas empat Kecamatan meliputi : Kecamatan Mau meliputi wilayah Mamboro, Anakalang dan Umbu Ratu Nggay, Kecamatan Lalawano meliputi wilayah Lauli, Lamboya, dan Wanokaka, Kecamatan Wewewa meliputi Wewewa Timur dan Wewewa Barat, Kecamatan Lokotari meliputi wilayah Loura, Kodi dan Tana Righu.


Pada tahun 1963 terjadi penambahan kecamatan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 20 Juli 1963 Nomor Pem.66/132, di mana Kabupaten Sumba Barat mendapat tambahan 3 kecamatan baru sehingga menjadi 7 Kecamatan yakni : Kecamatan Kodi , Kecamatan Laratama, Kecamatan Wewewa Timur, Kecamatan Lauli, Kecamatan Walakaka, Kecamatan Katikutana, dengan perwakilan Kecamatan-kecamatan pembantu meliputi : Kecamatan Pembantu Loli, Kecamatan Pembantu Umbu Ratu Nggay, Mamboro, Wanokaka, Tana Righu, Wewewa Selatan, Palla dan Kodi Bangeda.


Dalam tahun 1992, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1992, Kecamatan Pembantu Loli ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan Kota Waikabubak, sehingga terjadi penambahan kecamatan di Kabupaten Sumba Barat menjadi 8 kecamatan dan 7 kecamatan pembantu.


Perubahan struktur pemerintahan yang cukup signifikan terjadi pada era reformasi karena terjadi peningkatan status 7 Kecamatan pembantu dimaksud menjadi kecamatan definitif. Langkah ini dimaksudkan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan ditingkat kecamatan. Aspirasi masyarakat berkembang cukup intens agar beberapa kecamatan pembantu segera dimekarkan. Aspirasi ini selanjutnya direspon oleh Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sumba Barat melalui pembahasan pada Sidang DPRD Kabupaten Sumba Barat, dan akhirnya keluar Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 13 tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan–kecamatan di Kabupaten Sumba Barat sehingga secara keseluruhan terdapat 15 Kecamatan di Kabupaten Sumba Barat.


Perubahan terus bergulir dan pada tahun 2003, bertumbuh aspirasi masyarakat di beberapa desa dalam Kecamatan Katikutana dan Kecamatan Kodi untuk memekarkan kedua kecamatan ini. Aspirasi tersebut selanjutnya melalui kajian Pemerintah dan berdasarkan kriteria pembentukan kecamatan, memenuhi syarat untuk dimekarkan. Selanjutnya Pemerintah mengajukannya untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Sumba Barat dan akhirnya ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat dan Kecamatan Kodi Utara di Kabupaten Sumba Barat (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 4 Seri E) tanggal 2 Maret 2005.


Berdasarkan beberapa perkembangan di atas, hingga saat ini terdapat 17 kecamatan, 182 desa dan 10 kelurahan di Kabupaten Sumba Barat.
Berbagai dinamika perubahan telah terjadi selama pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Sumba Barat. Salah satu perubahan signifikan yang terjadi adalah Pemekaran Kabupaten Sumba Barat yang terus berproses hingga tahun 2006.


Pada tanggal 8 Desember 2006, melalui Rapat Paripurna DPR RI telah ditetapkan pemekaran 16 daerah otonom baru di Indonesia termasuk Pemekaran Kabupaten Sumba Barat menjadi Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat Daya. Selanjutnya telah ditetapkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah, dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya, yang hingga laporan ini dibuat, belum dilakukan pengresmian dan pelantikan penjabat bupati sebagai tindak lanjut atas undang-undang dimaksud.


Sebagai gambaran dapat dikemukakan bahwa denga adanya pemekaran, akan mempengaruhi cakupan kecamatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang tersebut yaitu :

*

Kabupaten Sumba Barat, terdiri dari kecamaatan – kecamatan : Loli Kota Waikabubak Tana Righu, Lamboya, Dan Wanokaka.
*

Kabupaten Sumba Tengah, terdiri dari Kecamatan–kecamatan: Katikutana, Umbu Ratu Nggay, Mamboro Dan Umbu Ratu Nggay Barat.
*

Kabupaten Sumba Barat Daya, terdiri dari Kecamatan – Kecamatan: Kodi, Kodi Bangedo, Loura, Wewewa Timur, Wewewa Barat, Wewewa Utara, Wewewa Selatan dan Kodi Utara

Pemandian Clereng

hari ini kita membicarakan salah satau obyek wisata di kulon progo yaitu pemandian clereng

Pemandian Clereng terletak di desa Sendangsari kecamatan Pengasih, berada sekitar 4 km dari kota Wates. Kawasan kolam renang yang berada di tebing berbukit ini merupakan salah satu petilasan Kanjeng Sunan Kalijaga dalam menyiarkan agama Islam. Di pasar tradisional Clereng, terlebih pada pasaran Pahing dan Wage (penanggalan Jawa), wisatawan dapat menikmati makanan khas Clereng yaitu gebleg dan tempe benguk.

Suku bangsa

Hari ini kita membahas tentang suku bangsa di kabupaten belu
Suku bangsa yang mendiami Kabupaten Belu ada 4 suku yaitu, Suku Tetum, Suku Dawan, Suku Kemak, dan Suku Bunak (Marae) dan kesemuanya mempunyai bahasa sendiri-sendiri yang nama bahasa tersebut sama dengan nama sukunya. Daerah kabupaten Belu pada umumnya terdiri atas daratan bukit dan pegunungan serta hutan. Daerah Belu tergolong daerah yang curah hujannya sedikit yang secara tidak langsung iklim tersebut mempengaruhi pola hidup dan watak keseharian masyarakat Belu.
Tempat tinggal orang-orang Belu dahulunya banyak berada di daerah perbukitan yang dikelilingi oleh semak berduri dan batu karang yang tidak mudah didatangi orang dan hidup secara berkelompok, dengan maksud untuk menjaga keamanan dari gangguan orang luar maupun binatang buas .


Rumah asli penduduk Belu bernama Lopo, yaitu rumah yang berbentuk seperti kapal terbalik dan ada yang seperti gunung. Atapnya menjulur ke bawah hampir menyentuh tanah. Dinding rumah terbuat dari Pelepah Gewang, biasa disebut Bebak, tiang-tiangnya terbuat dari kayu-kayu balok, sedang atapnya dari daun gewang. Di bagian dalam rumah dibagi menjadi dua ruangan yaitu bagian luar diberi nama Sulak , untuk ruang tamu , tempat tidur tamu , dan tempat anak-anak laki-laki dewasa .Pada bagian dalam disebut Nanan , yaitu tempat untuk tidur keluarga dan tempat makan .
Sebelum pengaruh agama masuk ke daerah ini masyarakat di sini sudah mempunyai kepercayaan kepada Sang Pencipta, Sang Pengatur, yang biasa mereka sebut dengan Uis Neno, Dewa Langit dan Uis Afu, Dewa Bumi. Banyak ragam upacara dan sesaji yang ditujukan kepada dewa-dewa tersebut untuk meminta berkah kesuburan tanah, hasil panen dan lain-lain. Salah satu contoh adalah upacara Hamis Batar dan Hatama Manaik, suatu upacara sebagai tanda rasa syukur dimulainya musim